KPK dan CPIB Singapura Saling Tukar Informasi Soal Kasus Paulus Tannos

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK dan CPIB Singapura Saling Tukar Informasi Soal Kasus Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 07:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau atau otoritas pemberantasan korupsi Singapura (CPIB) untuk memulangkan buronan Paulus Tannos. Sejumlah pembicaraan dilakukan secara informal oleh kedua pihak.

“Saya sampaikan secara nonformil hubungan CPIB dengan KPK sebagai lembaga antikorupsi ini sangat baik. Jadi kita juga exchange information, kita berbagi informasi dan apakah memang sudah ada atau belum ya mengetahui tentunya penyidiknya sendiri, karena itu sudah bersifat materil,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa mengatakan sebagian komunikasi berkaitan dengan aset-aset Tannos. Tapi, KPK tidak bisa memerinci informasi yang dibagi dengan CPIB karena bersifat rahasia.

“Penyidikan saya tidak tahu dilakukan atau tidak, ada atau tidak, tetapi seyogianya kalau memang ada informasi yang bisa dibagi oleh Singapura ke Indonesia, vice versa Indonesia ke Singapura saya pikir itu dapat dilakukan,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Mulut Tannos Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Korupsi e-KTP, Ini Kata KPK


Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)