Zakat dalam Islam: Syarat, Rukun, hingga Jenis-Jenisnya

Ilustrasi Zakat. (The Halal Times)

Zakat dalam Islam: Syarat, Rukun, hingga Jenis-Jenisnya

Putri Purnama Sari • 27 March 2025 14:36

Jakarta: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. 

Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat, rukun zakat, hingga jenis-jenisnya yang perlu diketahui:

Syarat Wajib Zakat

Agar seseorang diwajibkan membayar zakat, ia harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Islam
Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Non-Muslim tidak memiliki kewajiban membayar zakat.

2. Merdeka (bukan budak)
Pada zaman dahulu, seorang budak tidak diwajibkan membayar zakat karena mereka tidak memiliki kepemilikan harta secara mandiri.

3. Berakal dan Baligh
Zakat maal (zakat harta) hanya diwajibkan bagi Muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Namun, jika seorang anak kecil atau orang yang belum baligh memiliki harta yang mencapai nisab, zakatnya dapat dikeluarkan oleh walinya.

4. Memiliki Harta yang Cukup (Mampu)
Orang yang memiliki harta di atas kebutuhan pokoknya dan mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) wajib mengeluarkan zakat.

5. Harta Telah Mencapai Nisab
Nisab adalah jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Misalnya:
  • Emas: 85 gram emas atau setara dengan nilainya dalam mata uang
  • Uang dan tabungan: setara dengan harga 85 gram emas
  • Hasil pertanian, perdagangan, dan ternak memiliki nisabnya masing-masing.
6. Harta Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Zakat maal wajib dikeluarkan jika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen.
 
Baca juga: 5 Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Rukun Zakat 

  1. Niat
  2. Harta yang dizakati
  3. Pemberi zakat (muzzaki)
  4. Penerima zakat (mustahik)

Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Zakat fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat Idulfitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

2. Zakat mal

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.

Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)