Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto MI Rommy Pujianto.jpg
Devi Harahap • 13 April 2025 18:07
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu penyebab munculnya kejahatan seksual, khususnya di dalam institusi pendidikan. Penegakan hukum tanpa tebang pilih pada pelaku pelecehan menjadi cara ampuh menekan risiko tersebut.
Fickar mengatakan implementasi hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia cukup kompleks dan bervariasi, tergantung jenis dan tingkat keparahan perbuatannya. Atas dasar itu, dibutuhkan pembuktian akurat terkait penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
“Peradilan pidana membutuhkan pembuktian yang akurat, atas dasar itu dalam kasus-kasus kekerasan seksual di samping pembuktian dan keterangan tersangka, juga dibutuhkan keterangan saksi korban yang akurat,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu, 13 April 2025.
Menurut Fickar, pembuktian tersebut juga harus diperkuat dengan keterangan para ahli dengan memberikan masukan agar penegakan hukum dapat ditegakkan. Dia menilai pembuktian dalam kasus kekerasan seksual sering kali menjadi sukar, sehingga membuat pelaku mampu terlepas dari jeratan hukum.
“Akurasi keterangan saksi korban ini tidak cukup hanya dengan keterangan saja, tetapi juga harus didukung oleh keterangan ahli di bidangnya, sehingga keterangan korban menjadi kuat sebagai dasar pembuktian atas terjadinya pelecehan seksual,” ungkap dia.
Baca Juga:
Sudah Lebih 2 Tahun, Aturan Turunan UU TPKS Tak Kunjung Rampung |