Dua pelaku ditangkap karena memproduksi narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 18 October 2025 10:37
Tangerang: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka berinisial IM dan DF ditangkap dalam operasi tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam jaringan narkoba ini. IM bertindak sebagai peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan produk narkotika tersebut.
“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ujar Suyudi pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan pengintaian pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.24 WIB, BNN mengidentifikasi sebuah unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti.
“Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak 1 kilogram, beragam bahan kimia, dan peralatan laboratorium,” jelas Suyudi. Seluruh peralatan dan bahan kimia tersebut dibeli pelaku secara online.
Kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan beroperasi. Untuk memperoleh bahan baku, pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut bervariasi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.