Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Hendrik Simorangkir • 18 September 2025 23:13
Tangerang: M, 24, penjual obat keras dengan daftar G yang tidak memiliki izin edar diringkus di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ribuan butir pil terlarang disita dari pelaku.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di wilayah tersebut.
"Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” kata Adityo, Kamis, 18 September 2025.
Adityo menuturkan berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 4 ribu butir tramadol, 800 butir trihexyphenidyl, 5 ribu butir hexymer, 60 butir calmlet, dan 50 butir alprazolam.
"Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut," jelas Adityo.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena berdampak besar terhadap generasi muda.
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti tramadol dan hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Jauhari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau dalam hal praktik kefarmasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.