Polda Metro Jaya Bantah Isu Penganiayaan Tahanan di Rutan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penganiayaan Tahanan di Rutan

Siti Yona Hukmana • 9 October 2025 17:30

Jakarta: Polisi memastikan tidak ada penganiayaan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Hal ini menyikapi informasi yang beredar di publik.

Informasi yang beredar buntut adanya penyiksaan oleh polisi, para tahanan membuat serikat di dalam rutan. Namun, informasi adanya serikat ini masih didalami polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses perlindungan dan pengamanan tahanan sesuai prosedur dan memperhatikan hak-hak tersangka.

"Hak-hak tahanan itu sangat kami perhatikan. Kesehatan, kemudian berkomunikasi, berinteraksi dengan keluarga, kemudian makan, sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain ada aturan juga yang mengatur proses untuk kunjungan dari keluarga dan sebagainya," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ade Ary menyebut penyidik juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip praduga tidak bersalah. Pemberkasan dilakukan dengan mengedepankan aturan yang berlaku.

"Nanti tahapan selanjutnya adalah proses penuntutan, persidangan, hingga nanti akhirnya ada vonis. Ini tahapan-tahapan penyidikan," terang jenderal polisi bintang satu itu.

Ade Ary membantah keras terkait penyiksaan tahanan. Ia mengakui menerima informasi itu dan mengecek ke Direktur Tahanan dan Barang Bukti.

"Jadi sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah dilakukan penganiayaan. Setelah dicek, tidak benar dan sudah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan," ungkap Ade Ary.

Ilustrasi. Dok Istimewa.

Ade meminta masyarakat tak menyebarkan informasi yang tidak benar. Termasuk, terhadap para pihak yang yang kasusnya tengah dalam proses penyidikan.

"Mohon jangan memberikan informasi yang tidak benar. Karena sekecil apapun informasi dari masyarakat dan semua pihak terkait orang-orang yang sedang kami tangani, para pihak yang sedang kami tangani dalam proses penegakan hukum, sangat kami perhatikan. Jadi tidak benar ada proses atau peristiwa tersebut ya," pungkas Ade Ary.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 59 tersangka yang ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya dalam aksi demontrasi berujung ricuh pada 25-31 Agustus 2025. Sebanyak 52 tersangka terlibat kasus penjarahan rumah pejabat.

Rinciannya, 12 pelaku ditangkap buntut menjarah rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni. Kemudian, tujuh pelaku ditangkap karena penjarahan rumah anggota DPR nonaktif dan juga pelawak Eko Patrio.

Selanjutnya, 11 pelaku ditangkap atas penjarahan rumah anggota DPR nonaktif yang juga presenter Surya Utama alias Uya Kuya. Kemudian, menangkap 14 pelaku atas penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu, menangkap delapan tersangka kasus penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Nafa Urbach.

Sementara itu, dua pelaku lainnya ditangkap atas kasus menyebarkan konten manipulasi data autentik. Kemudian, lima tersangka ditangkap kasus perusakan halte di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Ada pula enam tersangka kasus dugaan penghasutan demo rusuh.

Mereka ialah Selebgram Figha Lesmana. Namun, Figha telah bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Selanjutnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin akun Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; Aktivis Mudam dari Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar; serta seorang pria berinisial RAP. Namun, permohonan penangguhan mereka belum dikabulkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)