Koperasi Merah Putih. Dok Supplychain
Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 10:05
Jakarta: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dinilai perlu pembinaan agar makin profesional. Terlebih, Kopdeskel sudah terjamin pendanaannya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema Dana Desa sebagai penjamin, tetapi koperasi harus terus dibina agar semakin profesional dan berkelanjutan," kata anggota Komisi VI DPR Christiany Eugenia Tetty Paruntu melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Cristiany mendukung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional di era Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat akses pembiayaan bagi koperasi di tingkat desa.
“PMK 49 Tahun 2025 adalah terobosan penting yang menjawab kebutuhan koperasi desa akan skema pembiayaan yang fleksibel, terjangkau, dan aman. Dengan aturan ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan nasional dengan jaminan yang terukur,” ujar Cristiany.
Baca juga: Ini 3 Tantangan Pelaksanaan Koperasi Merah Putih |