Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Zarof

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Zarof

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 17:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Langkah hukum ini dilakukan karena ada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi diminta hakim untuk dikembalikan.

“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Harli mengatakan dalam putusan Zarof, uang Rp8 miliar itu disebut sebagai aset resmi berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sepaham dengan pertimbangan hakim.

“Oleh penuntut umum berpendapat seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” ucap Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar


Atas dasar itu, Kejagung mengajukan banding. Uang yang diminta akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus rasuah tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis penjara selama 16 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Hakim juga memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Zarof. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis.

Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebesar 20 tahun penjara. Hitungan kurungan Zarof dimulai dari tahap penahanan pada masa penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)