Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 17:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Langkah hukum ini dilakukan karena ada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi diminta hakim untuk dikembalikan.
“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Harli mengatakan dalam putusan Zarof, uang Rp8 miliar itu disebut sebagai aset resmi berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sepaham dengan pertimbangan hakim.
“Oleh penuntut umum berpendapat seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” ucap Harli.
Baca Juga:
Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar |