Ilustrasi Jakarta. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 22 June 2025 23:27
Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan konsumen berhak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari pelaku usaha, termasuk bagi penyandang disabilitas di Jakarta. Hal ini diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana dalam upaya mendorong Jakarta sebagai kota yang ramah bagi konsumen disabilitas.
"Artinya konsumen berhak atas pelayanan yang adil dari pelaku usaha, termasuk menghadirkan fasilitas tertentu terhadap konsumen yang mempunyai kebutuhan khusus," kata Niti, Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam HUT ke-498 Jakarta, Niti meminta Pemprov Jakarta memperhatikan akses konsumen disabilitas di area pelayanan publik. Termasuk, transportasi publik, fasilitas kesehatan, hingga sarana prasarana publik.
"Sehingga mereka mendapatkan haknya dengan pelayanan yang nyaman dan aman saat mengakses pelayanan publik di DKI Jakarta," ujar dia.
Baca Juga:
Dagangan tak Laku, Ibu Kandung Aniaya Remaja Berkebutuhan Khusus di Ciputat |