Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Putri Purnama Sari • 21 June 2025 18:47
Jakarta: Judi online (judol) kini menjadi salah satu ancaman digital yang nyata di Indonesia. Dengan akses yang mudah, transaksi cepat, dan berkedok permainan yang sering menipu, praktik ini berdampak besar bagi individu, keluarga, bahkan negara.
Baru-baru ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Pemberantasan Judi Online/Daring berhasil memblokir 34.321 konten perjudian online.
Selain memblokir ribuan konten, lonjakan aduan masyarakat juga tercatat di platform CekRekening.id, dengan total 1.085 laporan terkait judi online.
Di sisi penegakan hukum, Polri menerima 7.165 laporan kasus, mayoritas berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, ditetapkan 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, serta dilakukan penyitaan terhadap 15 perangkat elektronik yang digunakan dalam praktik perjudian.
Menariknya, Kemenko Polkam juga mengungkap modus baru, yaitu penggunaan akun QRIS milik pelaku UMKM sebagai rekening penampung transaksi judi online.
Baca juga: OJK Blokir 17 Ribu Rekening Terindikasi Judol |
1. Kehilangan Uang dan Aset Pribadi
Judi online bersifat adiktif. Banyak orang tergiur untuk terus bermain demi “balik modal”, padahal peluang menang sangat kecil. Akibatnya, penghasilan bulanan bisa habis dalam sekejap, bahkan membuat pelaku menjual barang pribadi hingga terjerat utang.
Baca juga: Penerima Rp200 Juta dari Terdakwa Judol Disebut Bukan Pegawai KPK |