Menhan Hadiri Sidang MK, Hakim Konstitusi Apresiasi Kehadiran Lengkap Menteri dan Pejabat Eselon I

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri sidang uji materiil dan formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok. Kem

Menhan Hadiri Sidang MK, Hakim Konstitusi Apresiasi Kehadiran Lengkap Menteri dan Pejabat Eselon I

Achmad Zulfikar Fazli • 23 June 2025 20:17

Jakarta: Sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih menghadiri sidang uji materiil dan formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Menteri yang hadir, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang juga sebagai Anggota Majelis Pleno mengapresiasi atas kehadiran para menteri dalam sidang tersebut. Menurut dia, hal ini baru pertama kali terjadi.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi. Selama 12 tahun saya menjadi Hakim Konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali. Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan seluruh jajaran Eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi,” kata Arief Hidayat, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Agenda persidangan adalah mendengar keterangan DPR dan Pemerintah. Persidangan ini menyidangkan lima perkara, antara lain, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
 

Baca Juga: 

UU TNI Kembali Digugat ke MK, Persoalkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bintag 4


Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengeklaim proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah memenuhi seluruh unsur dan mekanisme yang diperlukan. DPR menilai para pemohon uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat beleid tersebut ke MK.

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” ujar ketua Komisi I DPR Utut dalam sidang. 

Menkum sebagai perwakilan pemerintah menegaskan substansi maupun proses pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)