Soal Peluang Panggil Ketum PBNU terkait Kuota Haji, KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidik

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Soal Peluang Panggil Ketum PBNU terkait Kuota Haji, KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 21:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf terkait kasus korupsi kuota haji. Pemanggilan bergantung kebutuhan penyidik.

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Budi menjelaskan pemanggilan saksi, termasuk Yahya, tergantung dari kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara. Sudah banyak orang yang dimintai keterangan terkait perkara ini, termasuk menggeledah sejumlah lokasi.

“Jadi, dari pemeriksaan beberapa saksi yang sudah dilakukan, kegiatan penggeledahan, dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait, ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menelusuri semua aliran dana terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Pendalaman dipastikan tidak pandang bulu, meski uangnya kemungkinan masuk ke organisasi keagamaan.

"Jadi, tentunya (kasus) ini melibatkan organisasi keagamaan, seperti itu. Jadi, kita sedang melakukan follow the money ke mana saja uang itu mengalir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
 

Baca juga: KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana terkait kasus ini. Asep menegaskan pendalaman ini tidak menuduh organisasi tertentu terlibat korupsi.

"Tentunya bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, tidak," ucap Asep.

Menurut Asep, penelusuran aliran dana dalam penanganan kasus korupsi merupakan hal lumrah. Sebab, KPK ditugaskan melakukan pengembalian kerugian negara atas tindakan rasuah yang sudah terjadi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)