Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DIY Rp20,6 Juta

Ilustrasi. Medcom.id.

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DIY Rp20,6 Juta

Ahmad Mustaqim • 10 September 2025 17:36

Yogyakarta: Gaji serta tunjangan anggota dewan jadi sorotan publik lantaran nilainya besar. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nilai tunjangan yang diterima anggota DPRD nilainya puluhan juta rupiah.

Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019 mengatur tunjangan perumahan bagi para legislator daerah. Besarannya yakni Ketua DPRD DIY sebesar Rp27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp22,9 juta, dan anggota Rp20,6 juta.

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD DIY juga menerima tunjangan transportasi. Mengacu Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan komunikasi Rp22,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17 juta. 
 

Baca: Pemprov DKI Didorong Mempercepat Program Hunian Layak dan Terjangkau
 
Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo mengatakan pemberian tunjangan-tunjangan itu diatur sah melalui dasar hukum. Hal itu disebut juga terjadi secara nasional. 

"Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," kata Yudi di Yogyakarta, Rabu, 10 September 2025. 

Total nilai tunjangan-tunjangan tersebut puluhan kali lipat dibanding upah buruh yang ditetapkan pemerintah setempat. Nilai UMP 2025 DIY ditetapkan sebesar Rp2,26 juta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan berubah tidaknya nilai-nilai itu akan menunggu kebijakan pemerintah pusat. Hingga kini, ia menyebut, pemerintah daerah belum diajak berkomunikasi membahas hal itu. 

"Pusat yang akan memutuskan dulu. Nanti dengan perubahan yang ada di DPR, mestinya ada implikasi ke DPRD. Tapi semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri. Jadi, apakah ditambah atau tidak, makin besar atau tidak, ya ada keputusan departemen (Kementerian Dalam Negeri," jelas Sultan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)