Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 21 July 2025 17:27
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat disahkan dalam periode Presiden Prabowo Subianto. Bakal beleid itu harus segera disahkan untuk menjamin ruang hidup bagi masyarakat adat di Tanah Air.
"Saya optimistis, sebagai mantan Ketua Panja sekaligus inisiator RUU MHA, di masa pemerintahan Pak Prabowo inshaallah akan disahkan," kata Willy saat menerima audiensi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII Yogyakarta ke Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan perjuangan mengesahkan RUU MHA adalah perjuangan untuk menjamin ruang hidup bagi masyarakat adat di Indonesia.
"Laporan UNESCO, dua bahasa daerah kita hilang per tahun. Artinya per semester, setiap enam bulan, kita kehilangan bahasa daerah. RUU ini tidak hanya terkait konflik agraria dengan tambang dan perkebunan, tapi kita bicara tentang ruang hidup," ujarnya.
Baca juga: MUI Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang |