Mangkirnya 2 Saksi di Sidang Hendra Lie Disayangkan

Sidang terkait perkara yang menjerat Hendra Lie/Metro TV/Yurike

Mangkirnya 2 Saksi di Sidang Hendra Lie Disayangkan

Yurike • 25 July 2025 15:23

Jakarta: Sidang perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Hendra Lie (HL) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakut. Hendra Lie merupakan peniup peluit (whistle blower) dalam perkara korupsi, namun menjadi tersangka hingga kini berstatus terdakwa atas laporan Fredie Tan.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Kamis, 24 Juli 2025, dua saksi yang merupakan kolega Fredie Tan mangkir dari persidangan. Penggiat anti korupsi dari Kompak Indonesia, Gabriel Goa menyayangkan absennya kedua saksi ini. Goa menilai ketidakhadiran para saksi.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkarapencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE dipaksakan untuk disidangkan,” kata Gabriel, melalui keterangan tertulis dikutip Jumat, 25 Juli 2025.

Hendra Lie menjadi tersangka gegara mengungkap dugaan korupsi Fredie Tan. Belakangan Fredie Tan melapor balik Hendra ke polisi hingga menjadi tersangka dan kini menjadi pesakitan. Sementara Fredie ketika dihadirkan dalam persidangan pada 17 Juli 2025, lebih banyak menjawab tidak tahu atas substansi dari perkara yang dilaporkan.
 

Baca: TNI Penembak Polisi di Tragedi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

“Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin saksi pelapor banyak tidak tahu atau tidak ingat terkait perkata yang disidang atas laporannya, dan keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah,” lanjut Gabriel.

Sementara Rudi S Kamri yang hadir sebagai saksi hari ini justru memberikan penegasan dalam sidang, bahwa apa yang disampaikan HL dalam podcastnya sebagai narasumber didukung dengan data atau dokumen yang bukan hoaks, sehingga podcast tersebut dapat ditayangkan.

Perkara ini bermula dari HL selaku pihak yang melaporkan permasalahan Maladministrasi diOmbudsman RI terkait dengan tata kelola perusahaan BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yaitu PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dalam kerjasama dengan perusahaan bernama PT WAIP.

Berdasarkan laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan (LAHP) No. Register:0173/LM/IV/2020/JKR Jakarta, 20 Mei 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama PT PJA.

LAHP tersebut memuat tindakan korektif agar meninjau kembali kerjasama antara PT PJA dengan PT WAIP, karena terdapat Maladministrasi berupa kewajiban membayar pajak yang belum dipenuhi dankerugian lain yang ditimbulkan dalam kerjasama tersebut tidak sesuai dengan praktek tata kelola perusahaan BUMD yang baik.

LAHP Ombudsman RI tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang tuntas oleh Terlapor (Direksi PT. PJA dan Gubernur DKI Jakarta), sehingga sebagai bentuk keberatan HL, menyampaikan dalam podcast bernama Kanal Anak Bangsa milik Saudara Rudi S. Kamri pada tahun November 2022 dan Maret 2024.

Atas hal tersebut dilaporkan pencemaran nama baik danpelanggara UU ITE oleh Fredie Tan di Bareksrim Mabes Polri dengan alasan merasa dirugikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)