Pemprov DKI Jakarta Kembali Salurkan Bansos PKD, Siapa Saja yang Dapat?

Ilustrasi bansos. Foto: dok MI.

Pemprov DKI Jakarta Kembali Salurkan Bansos PKD, Siapa Saja yang Dapat?

Putri Purnama Sari • 28 July 2025 11:45

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan Juli 2025. Penyaluran bansos ini menyasar 149.687 penerima dari kelompok rentan.

Bansos PKD mencakup tiga jenis bantuan utama yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 per bulan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa penyaluran bansos PKD merupakan wujud nyata dari komitmen Pemprov DKI dalam menjamin kesinambungan program perlindungan sosial untuk masyarakat rentan.

“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui verifikasi data yang ketat serta pemadanan berbagai sumber. Petugas pendamping sosial dan pengurus RT turut dilibatkan dalam pemutakhiran data penerima,” kata Iqbal di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
 

Baca juga: 15 Ribu Penerima Bansos Jakarta Terlibat Judi Online, Pramono Minta Ditindak Tegas

Program penyaluran ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Kepgub Nomor 270 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kategori penerima bantuan, yakni penerima eksisting, penerima tahun 2024 yang sebelumnya ditangguhkan, dan penerima baru.

Adapun distribusi bantuan pada Juli 2025 mencakup:
  • 122.408 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • 15.105 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  • 12.174 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Selain itu, telah ditetapkan 56.351 penerima baru, terdiri atas:
  • 38.414 lansia penerima KLJ
  • 4.489 penyandang disabilitas penerima KPDJ
  • 13.448 anak penerima KAJ
Meski demikian, dana bagi penerima baru tersebut masih belum dapat dicairkan karena proses pembukaan rekening kolektif di Bank Jakarta belum rampung.

Dasar pelaksanaan bansos ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Baca juga: 66.245 Keluarga di Kota Tangerang Terima Bansos Beras 20 Kg

Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, sistem DTKS kini telah digantikan dengan Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Dengan perubahan ini, seluruh proses penetapan penerima bantuan kini mengacu pada data kesejahteraan dalam DTSEN, dan pendaftaran baru ke DTKS sudah tidak lagi tersedia.

Pemerintah Provinsi DKI juga mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan agar tepat sasaran. Untuk pertanyaan maupun laporan terkait Bansos PKD, warga dapat mengakses kanal pengaduan resmi melalui situs siladu.jakarta.go.id, WhatsApp 0897 383 8586, atau menghubungi Bank Jakarta di 1500 351.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)