Kepala DKPP Klaten (tengah) foto bersama perwakilan peserta konsultasi publik usai penandatanganan maklumat pelayanan. Media Indonesia/ Djoko Sardjono
Media Indonesia • 25 July 2025 09:03
Klaten: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten menggelar dialog tentang standar pelayanan secara partisipatif di Aula Mandiri Pangan DKPP Klaten, Kamis, 24 Juli 2025.
Gelar dialog dalam forum konsultasi publik standar pelayanan DKPP Klaten, diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Paguyuban Kepala Desa, Akademisi, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan pers.
Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan, mengatakan penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
"Latar belakang penyelenggaraan forum konsutasi publik standar pelayanan, yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Menteri PAN & RB No 16 Tahun 2017," kata Iwan dalam keterangan pers dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
Baca: Halau Ketidakpastian Global, Pemerintah Harus Serius Perkuat Pangan dan Energi
|