Masyarakat Klaten Bisa Menikmati Pelayanan Gratis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Kepala DKPP Klaten (tengah) foto bersama perwakilan peserta konsultasi publik usai penandatanganan maklumat pelayanan. Media Indonesia/ Djoko Sardjono

Masyarakat Klaten Bisa Menikmati Pelayanan Gratis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Media Indonesia • 25 July 2025 09:03

Klaten: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten menggelar dialog tentang standar pelayanan secara partisipatif di Aula Mandiri Pangan DKPP Klaten, Kamis, 24 Juli 2025.

Gelar dialog dalam forum konsultasi publik standar pelayanan DKPP Klaten, diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Paguyuban Kepala Desa, Akademisi, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan pers.

Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan, mengatakan penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.

"Latar belakang penyelenggaraan forum konsutasi publik standar pelayanan, yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Menteri PAN & RB No 16 Tahun 2017," kata Iwan dalam keterangan pers dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
 

Baca: Halau Ketidakpastian Global, Pemerintah Harus Serius Perkuat Pangan dan Energi
 
Iwan menjelaskan jenis pelayanan publik DKPP Klaten di antaranya penyediaan obat/ pestisida, pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH), dan pelayanan kesehatan hewan.

Selain itu DKPP Klaten melayani permohonan rekomendasi BBM, penerbitan rekomendasi teknis registrasi PSAT (pangan segar asal tumbuhan) dan rekomendasi PDUK (produk dalam negeri usaha kecil).

“Semua pelayanan publik di DKPP Klaten tidak dipungut biaya atau gratis. Pun, jaminan pelayanan itu dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan kode etik yang diatur dalam Perbup Klaten No 57/2018,” jelasnya.

Sementara Sekretaris DKPP Klaten, Novia Erna Purwanti, menambahkan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat pengguna layanan bisa disampaikan melalui website, instagram, atau langsung ke DKPP Klaten.

“Dalam maklumat pelayanan publik, DKPP Klaten selaku penyelenggara pelayanan apabila tidak menepati janji standar pelayanan kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Penyelenggaraan konsultasi pelayanan publik DKPP Klaten ditutup dengan penandatanganan maklumat pelayanan oleh Kepala DKPP Klaten, perwakilan OPD, KTNA, akademisi, pers, dan paguyuban kepala desa.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)