Penyebab Hasto Lolos Pasal Perintangan Dianalisis

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Penyebab Hasto Lolos Pasal Perintangan Dianalisis

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 23:32

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diyakini Indonesia Corruption Watch (ICW), bukan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, kasus suap pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR. Politikus itu lolos dari jerat hukum berkat kelemahan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik)," kata Peneliti dari ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurut Almas, Hasto diisyaratkan oleh hakim melakukan perintangan penyidikan dalam putusan yang sudah dibacakan. Namun, waktu tindak pidana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Tipikor.

"Artinya, dalam kasus ini patut dilihat perbuatan perintangan penindakan KPK benar terjadi, namun terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan," ujar Almas.
 

Baca: Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan, KPK Protes

ICW juga menilai banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan, kemarin. Salah satunya yakni, perintah 'bapak' untuk merendam ponsel dan Harun Masiku kabur.

"Terlepas dari handphone tetap dapat disita KPK, perbuatan “Bapak” yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masuki merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat. Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah “Bapak” agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa," ujar Almas.

Almas meyakini perintah 'bapak' itu menjadi penyebab Harun buron, hingga sekarang. ICW menyayangkan Hasto lepas cuma gegara waktu kejadian tak sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial. Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah “Bapak” sebagaimana diungkap oleh jaksa," kata Almas.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)