Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 20:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes, karena majelis hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, bukti dan bunyi pasal dinilai sudah sesuai.
“Menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti, karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan saat penyelidikan. Setyo meyakini permasalahan yang membuat dakwaan itu dianulir bukan karena kurang bukti.
“Kami semua yakni bahwa itu secara langsung dda upaya untuk menyegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Hasto.
Meski begitu, KPK menerima putusan hakim, karena vonis tidak bisa dianulir. Saat ini, KPK menunggu hasil lengkap putusan untuk menentukan sikap.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Baca: Bebas dari Tuduhan Perintangan, Begini Kata Hasto |