Jadi Dirut Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Wajib Serahkan LHKPN ke KPK

Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Dok. IG Ifan Seventeen

Jadi Dirut Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Wajib Serahkan LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 13:26

Jakarta: Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan Ifan masuk kategori penyelenggara negara.

“Jabatan (Ifan) tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata anggota jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.

Budi mengatakan Ifan diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dia diharap tidak melupakan kewajibannya.
 

Baca Juga: 

Sudah Sebulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN


Ifan didapuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Menteri BUMN Erick Thohir mengeklaim penunjukan Ifan seperti pemilihan direktur utama perusahaan negara lainnya.

"Ya banyak (alasan memilih Ifan), cuma kan semua harus pilihan. Kalau orang bilang kenapa Pak Erick memilih dirut Himbara ini? Pasti ada hitungannya semua, ada kajiannya," ujar Erick kepada wartawan di Kantornya, Jumat, 14 Maret 2025.

Keputusan ini menarik perhatian publik, mengingat Ifan lebih dikenal sebagai seorang musisi ketimbang figur yang memiliki rekam jejak panjang di industri perfilman atau korporasi BUMN. Namun, Erick menegaskan proses seleksi dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)