Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Dok. IG Ifan Seventeen
Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 13:26
Jakarta: Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan Ifan masuk kategori penyelenggara negara.
“Jabatan (Ifan) tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata anggota jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Budi mengatakan Ifan diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dia diharap tidak melupakan kewajibannya.
Baca Juga:
Sudah Sebulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN |