Sudah Sebulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN

Ilustrasi. Dok Lampost.co.

Sudah Sebulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:32

Jakarta: Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Deddy Corbuzier masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sudah sebulan lebih menyandang status penyelenggara negara.

"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Budi mengingatkan Deddy masih memiliki waktu untuk menyerahkan laporan. Batas akhir penyerahan LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik.

"Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pascadilantik pada jabatan tersebut," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK: 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN Periodik

Deddy Corbuzier kini tengah menjadi perbincangan karena memberikan keterangan soal penggerudukan rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Dia menilai tindakan para aktivis merupakan ilegal saat pemangku kepentingan melaksanakan perintah konstitusi.

Deddy mendapatkan kritik dari pihak karena menyebut penggerudukan itu bagian dari aksi kekerasan. Padahal, rapat di hotel bintang lima itu dinilai masyarakat tidak sesuai dengan perintah efisiensi Presiden Prabowo Subianto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)