Ilustrasi. Dok Lampost.co.
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:32
Jakarta: Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Deddy Corbuzier masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sudah sebulan lebih menyandang status penyelenggara negara.
"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.
Budi mengingatkan Deddy masih memiliki waktu untuk menyerahkan laporan. Batas akhir penyerahan LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik.
"Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pascadilantik pada jabatan tersebut," ucap Budi.
Baca juga: KPK: 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN Periodik |