Legislator Pastikan Pemenuhan Hak Eks Pekerja Sritex Selesai Sebelum Lebaran

Karyawan Sritex. Foto: Metrotvnews.com/Triawati.

Legislator Pastikan Pemenuhan Hak Eks Pekerja Sritex Selesai Sebelum Lebaran

Anggi Tondi Martaon • 15 March 2025 13:14

Jakarta: Komisi IX DPR terus memantau pemenuhan hak eks pekerja PT Sritex. Berbagai keluhan dipastikan langsung ditindaklanjuti DPR dan pemerintah, salah satunya lambatnya Pencairan BPJS Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menyampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan perbaikan pemenuhan hak pekerja Sritex. Salah satunya, menambah petugas mengurusi pemenuhan hak tersebut.

"Dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga Pekerja merasa sangat senang," kata anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Maret 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pemenuhan hak pekerja Sritex juga termasuk tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan lainnya. Hal itu disebut bakal terus dikawal oleh DPR.

Terkait persoalan kepailitan PT Sritex, Obon menyampaikan pemerintah telah melakukan banyak langkah konkrit. Termasuk mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan Managemen yang baru.
 

Baca juga: 

Eks Karyawan PT Sritex Pesimistis Bisa Kembali Bekerja


"Para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. Kami berttemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru," ungkap dia.

Selain itu, Obon merespons soal adanya ajakan para mantan pekerja Sritex untuk berdemonstrasi. Ajakan tersebut sangat disayangkan.

"Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik. Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)