Sahroni Respons Ormas GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom.id/Theo.

Sahroni Respons Ormas GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah

Anggi Tondi Martaon • 7 August 2025 15:11

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons langkah organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB) Jaya geruduk Golf Pondok Indah. Dia menyampaikan, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku.

“Saya kira kalau memang betul ada konflik pertanahan, ada klaim-klaim kepemilikan, ya tempuhlah mekanisme yang berlaku," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menjelaskan ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh. Di antaranya, melapor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau pengadilan.

"Jangan langsung main geruduk-geruduk, apalagi menekan pakai ormas, preman ini jelas menyalahi aturan. Dan sebagai Ketua Panja Penegakkan Hukum Mafia Tanah, saya tidak akan membiarkan hal seperti ini terjadi begitu saja, pasti akan kita tindak dan berantas,” ungkap Sahroni.
 

Baca juga: Golf Pondok Indah Diserbu Ormas GRIB Jaya

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu menyampaikan, aksi yang dilakukan dengan mendatangi langsung kawasan sebagai langkah yang tidak tepat. Hal itu justru berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Aksi seperti ini jelas aktivitas mafia tanah, yang suka pakai ormas, gruduk, lalu mengintimidasi. Ingat bahwa negara kita ini negara hukum, bukan negara preman. Punya aturan dan mekanisme yang jelas. Jadi polisi juga harus berantas aksi seperti ini, dan kami di Komisi III akan selalu pantau,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Fasilitas olahraga Golf Pondok Indah, diserbu ormas GRIB Jaya. Penggerudukan berdasarkan surat GRIB Jaya ke Kelurahan Pondok Pinang.

Dalam surat yang beredar, GRIB mengeklaim menggeruduk Golf Pondok Indah karena klien mereka ahli waris Toton Cs. Klien GRIB Jaya memenangkan hak atas objek tanah Golf Pondok Indah. 

Dalam surat tersebut, dibeberkan bahwa PT Metropolitan Kencana sebagai pengelola Golf Pondok Indah, tak memiliki hak atas tanah tersebut. Sebab, kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 tanggal 2004.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)