KPK Diminta Cegah Kerugian Ekologis dalam Korupsi Perizinan

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.

KPK Diminta Cegah Kerugian Ekologis dalam Korupsi Perizinan

Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 08:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius mencegah rasuah terkait perizinan terjadi di sektor pertambangan. Sebab, kerugian ekologis pasti terjadi jika timbul korupsi dalam pemberian izin kepada perusahaan tak kompeten.

“Terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal,” kata Koordinator Organisasi Masyarakat Sipil M Reza Syadik melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

KPK diminta untuk memaksimalkan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah korupsi di sektor pertambangan terjadi. Salah satunya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan perizinan tidak disalahgunakan.

Permintaan itu diminta ditindaklanjuti dengan serius. Sebab, kata Reza, kerugian ekologis berdampak langsung dengan masyarakat sekitar.
 

Baca juga: 

KPK Usut Korupsi Pengelolaan Mineral di Indonesia Timur


“Kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan,” ujar Reza.

Menurut Reza, korupsi di sektor perizinan bukan cuma soal kerugian negara. Penegak hukum sampai pemerintah diharap tidak berpihak kepada orang yang merugikan masyarakat.

“Sekali lagi negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir,” ucap Reza.

KPK didesak memetakan sejumlah lokasi yang diduga terjadi rasuah terakit sektor perizinan. Halmahera Timur diminta menjadi salah satu lokasi yang dipantau Lembaga Antirasuah.

“Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” tutur Reza.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)