Vonis Mati Kompol Satria Nanda Diharap Beri Efek Jera

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto/Metro TV/Medcom.id/Ilustrasi

Vonis Mati Kompol Satria Nanda Diharap Beri Efek Jera

Rahmatul Fajri • 6 August 2025 19:50

Jakarta: Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto, merespons vonis mati terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Oknum itu diadili atas perkara penyisihan barang bukti sabu.

Bambang berharap hukuman mati dapat memberi efek jera. Sehingga, mencegah polisi lainnya untuk terlibat kejahatan, khsususnya peredaran narkoba.

"Faktanya kasus-kasus polisi terlibat jaringan narkoba masih terus terjadi. Artinya memang hukuman seumur hidup pun tak memberi efek jera bagi oknum polisi yang lain. Makanya vonis hukuman mati diharapkan bisa menjadi efek jera," kata Bambang kepada Media Indonesia, Rabu, 6 Agustus 2025.
 

Baca: Pembawa Narkotika Ditangkap di Masjid Bandara YIA

Bambang menjelaskan kasus polisi terjerat tindak pidana narkoba bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya publik juga dipertunjukkan dengan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba dan divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Ia mengatakan dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara. 

Meski dijatuhi hukuman mati, Bambang menilai ada celah yang dimanfaatkan oleh Satria Nanda seperti yang diatur dalam KUHP baru yang berlaku per 2 januari 2026. Ia mengatakan dalam KUHP baru, ada pasal yang mengatur keringanan hukuman bagi pelaku yang tidak segera dieksekusi dalam jangka waktu 10 tahun. 

"Bisa jadi hal itu juga menjadi perhitungan pelaku. Dengan keuntungan narkoba yang besar, bisa jadi terpidana masih memiliki kekayaan untuk mengatur hukum," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mendorong pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan asetnya disita negara. 

"Makanya tak hanya hukuman vonis penjara atau hukuman mati, tak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan TPPU atau UU perampasan aset pelaku pidana harus segera disahkan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana extraordinary crime, seperti narkoba," ujar Bambang.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu.

Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda, karena selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kala itu, hendaknya mampu mencegah terjadi peristiwa penyisihan barang bukti yang menyeret 9 mantan anggota lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)