Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 30 August 2025 11:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami masalah kelebihan tahanan di rutan. Penjara sementara yang dimiliki Lembaga Antirasuah cuma bisa menampung 51 orang.
“Sekarang 57 (orang), jadi sudah ada kelebihan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2025.
Asep mengatakan, KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
“(Biasanya tahanan baru) ditaruh dulu di ruangan isolasi untuk membiasakan diri. Nah, sekarang ya itu juga digunakan (untuk menahan tersangka),” ucap Asep.
Baca: Koruptor Membludak, Rutan KPK Kelebihan Kapasitas |