Cara KPK Membereskan Rutan Kelebihan Muatan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Cara KPK Membereskan Rutan Kelebihan Muatan

Candra Yuri Nuralam • 30 August 2025 11:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami masalah kelebihan tahanan di rutan. Penjara sementara yang dimiliki Lembaga Antirasuah cuma bisa menampung 51 orang.

“Sekarang 57 (orang), jadi sudah ada kelebihan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2025.

Asep mengatakan, KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.

“(Biasanya tahanan baru) ditaruh dulu di ruangan isolasi untuk membiasakan diri. Nah, sekarang ya itu juga digunakan (untuk menahan tersangka),” ucap Asep.
 

Baca: Koruptor Membludak, Rutan KPK Kelebihan Kapasitas

Gegara masalah ini, KPK harus memperbanyak jumlah orang dalam ruang tahanan. Kini, satu kamar berisikan empat tersangka.

“Juga ada pembagian yang tadinya misalkan satu ruangan itu untuk bertiga, ya kami jadi tambahkan satu pengaturannya, tapi tentunya kami melihat juga sisi kemanusiaannya,” ujar Asep.

Opsi lain yakni menaruh tersangka baru di rutan milik instansi lain. Namun, pilihan ini tidak bisa lama, karena cuma bersifat sementara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)