Bantah Hidupkan Dwifungsi, DPR Tegaskan Revisi UU TNI hanya Ubah Masa Pensiun

Ilustrasi. Medcom

Bantah Hidupkan Dwifungsi, DPR Tegaskan Revisi UU TNI hanya Ubah Masa Pensiun

Fachri Audhia Hafiez • 18 February 2025 17:27

Jakarta: DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan beleid itu ditegaskan bukan untuk menghidupkan dwifungsi TNI.

"Dwifungsi ABRI segala macam itu? Enggak lah," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Fokus revisi tersebut adalah mengenai masa pensiun prajurit TNI. Sebab, hanya beberapa kementerian dan lembaga yang membolehkan prajurit TNI menjabat.

"Tapi sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali, itu kebutuhan kementeriannya saja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian malah," ucap Adies.
 

Baca Juga: 

DPR Setuju Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025


Adies belum menjelaskan apakah rencana penghapusan larangan TNI berbisnis. Dia menjamin akan mendengar masukan banyak pihak dalam membahas revisi UU TNI.

"Itu kan ada dibahas ya kita akan lihat pembahasannya. Usulan dari mana kita lihat nanti kita kan pasti meminta banyak masukan ya. Kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada perubahan dari draf revisi UU TNI yang diajukan DPR pada periode sebelumnya. DPR dan pemerintah fokus pada usia pensiun prajurit TNI.

"Saya rasa ndak ada ya, itu tidak ada. Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya , karena sekarang PNS sudah pensiunnya 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun," ucap Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)