Komisi IX Usul Skema THR untuk Ojek Online

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Komisi IX Usul Skema THR untuk Ojek Online

Rahmatul Fajri • 19 February 2025 15:02

Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris merespon soal aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut diberikan hak mulai dari tunjangan hari raya (THR) hingga cuti. Charles mengusulkan beberapa terobosan skema yang bisa dipertimbangkan.

Ia menyebut, skema ini untuk memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol. Pertama ialah skema THR berbasis insentif di mana perusahaan aplikasi ojek online dapat menerapkan THR berbasis insentif.

"Skema THR berbasis insentif dan kontribusi di mana perusahaan aplikasi ojol (Gojek, Grab, dan lainnya) dapat menerapkan THR berbasis insentif, misalnya memberikan bonus kepada pengemudi yang telah bekerja dalam periode tertentu dan memenuhi kriteria jumlah perjalanan," kata Charles kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Skema kedua, kata Charles, THR bisa diambil dari potongan komisi perusahaan. Dia menyebut sebagian komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR.

"Dana THR diambil dari potongan komisi perusahaan dimana sebagian dari komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR," ungkap Charles.
 

Baca juga: 

DPR Desak Kemenaker Jembatani Tuntutan THR Ojol ke Aplikator



Ia menilai permasalahan tentang pengemudi ojol cukup kompleks. Pasalnya, mereka berstatus sebagai mitra, bukan karyawan. Maka dari itu, ia mengaku memahami alasan para pengemudi ojol menggelar demonstrasi untuk menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Saya bisa memahami tuntutan komunitas ojek online untuk bisa menerima THR. Namun, permasalahan ini cukup kompleks karena driver ojol berstatus sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, mereka tidak secara otomatis berhak atas THR sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja formal," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)