Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 14 January 2025 13:47
Solo: Presiden ke 7 RI Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait kasus peneliti ICW di kena doxing usai menanggapi OCCRP yang memasukkan namanya sebagai finalis tokoh terkorup di dunia. Ia menegaskan jika terjadi pelanggaran harus diproses hukum.
"Yang paling penting, kalau ada yang melanggar diproses hukum saja," ungkapnya ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa, 14 Januari 2025.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan aksi doxing yang dialami peneliti Diky Anandya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 13 Januari 2024.
ICW menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut aksi doksing itu terjadi setelah menyampaikan kritik terkait nama Presiden ke-7 Joko Widodo masuk dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.
Baca: ICW Laporkan Dugaan Doksing Peneliti usai Kritik Jokowi Masuk Nominasi OCCRP |