ICW melaporkan dugaan aksi doksing yang dialami peneliti Diky Anandya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 16:40
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan aksi doksing yang dialami peneliti Diky Anandya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 13 Januari 2024.
ICW menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut aksi doksing itu terjadi setelah menyampaikan kritik terkait nama Presiden ke-7 Joko Widodo masuk dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.
"Naif kalo kita bilang tidak ada kaitan dengan komentar ICW terkait nominasi Jokowi sebagai salah satu Presiden terkorup berdasarkan OCCRP," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Sebab, kata dia, tak lama ada pernyataan dari ICW, langsung ada tindakan balasan berupa pengungkapan data pribadi. Tibiko menduga aksi penyebaran data pribadi itu sengaja dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan Diky selaku peneliti ICW.
"Sebab apa? Kami melihat ini ada tren kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doksing dan serangan digital lain," jelasnya.
Baca juga: PDIP Sebut Penggeledahan Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP, Ini Kata Jokowi |