Ilustrasi Rokok/MTVN/Syahmaidar
Farhan Zhuhri • 14 May 2025 12:08
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pansus direncanakan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena marak aktivitas merokok secara sembarangan, hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
“Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menjelaska hambatan belum terealisasinya kawasan tanpa rokok, lantaran persoalan pada aspek perekonomian. Industri rokok merupakan salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan di DKI Jakarta.
Farah menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya terkait penegakan aturan KTR. Satu di antaranya, memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.
Baca: Tekan IHT, Kebijakan PP 28/2024 Ancam Pendapatan Negara |