Mandek, Pansus Raperda DKI Kawasan Bebas Rokok Kembali Dibentuk

Ilustrasi Rokok/MTVN/Syahmaidar

Mandek, Pansus Raperda DKI Kawasan Bebas Rokok Kembali Dibentuk

Farhan Zhuhri • 14 May 2025 12:08

Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pansus direncanakan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena marak aktivitas merokok secara sembarangan, hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

“Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menjelaska hambatan belum terealisasinya kawasan tanpa rokok, lantaran persoalan pada aspek perekonomian. Industri rokok merupakan salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan di DKI Jakarta.

Farah menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya terkait penegakan aturan KTR. Satu di antaranya, memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.
 

Baca: Tekan IHT, Kebijakan PP 28/2024 Ancam Pendapatan Negara

Termasuk juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Begitu pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.


26 Persen Perokok Jakarta Usia 7-15 Tahun

Hanya saja, sejumlah regulasi itu dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik.

Dalam amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 151 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

“Kemarin kita juga sudah rapat dengan Dinas Kesehatan dan beberapa biro terkait untuk mendalami dasar dari pembentukan perda ini,” jelas Farah.

Tantangan tersebut, lanjut Farah, yakni fenomena pada anak sejak usai tujuh tahun yang sudah mengenal rokok. Seiring dengan itu, jumlah perokok aktif pada anak cukup tinggi usia 7-15 tahun sebesar 26 persen di DKI Jakarta.

“Jadi itu yang kita khawatirkan. Makanya nanti ada ruang-ruang batasan, baik terkait dengan jualan, penjualan, iklan, baik rokok yang kretek putih maupun juga yang rokok elektrik,” jelas Farah.

Karena itu, harap Farah, pembentukan Pansus tentang KTR dapat menginventarisasi masalah secara komprehensif melalui Raperda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)