Lolos dari Penahanan, Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Metrotvnews.com/Candra

Lolos dari Penahanan, Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2025 21:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

Penyidik KPK tidak menahan Herry Jung meski dia sudah berstatus sebagai tersangka dalam beberapa tahun terakhir. Herry menutup rapat mulutnya usai diperiksa.

Herry memilih langsung pergi dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa. Dia dimintai keterangan ditemani pengacaranya.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan, KPK Panggil Direktur Keuangan ASDP


General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)