Kades-Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Metro TV/Siti

Kades-Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 24 February 2025 07:21

Jakarta: Polri memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya, untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, hari ini 24 Februari 2025. Pemeriksaan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Senin, 24 Februari 2025.

Namun, Djuhandani belum memastikan Arsin cs bakal hadir dalam panggilan pemeriksaan itu atau tidak. Ia hanya memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka beberapa waktu lalu.

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ungkapnya.
 

Baca: Menteri ATR/BPN Bantah Kabar Pencabutan SHGB di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Selain Kades Kohod Arsin, tiga tersangka lainnya yang diperiksa hari ini ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Sementara itu, terkait penahanan, akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keyakinan penyidik.

Ada tiga poin yang membuat mereka bisa ditahan. Yakni berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.

Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.

Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)