Panel WTO menyatakan UE telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia. (PTRI Jenewa)
Willy Haryono • 25 February 2025 21:14
Jenewa: Sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) perihal diskriminasi minyak sawit memasuki babak akhir. Pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhirnya mengadopsi laporan akhir sengketa dagang dengan Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan Minyak Sawit dan Biofuel Berbahan Baku Kelapa Sawit (DS593: Indonesia – Palm Oil).
Laporan akhir panel tersebut telah disirkulasikan ke publik pada 20 Januari 2025.
Dalam laporannya, Panel WTO menyatakan UE telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang diproduksi UE seperti rapeseed dan bunga matahari.
Selain itu, Panel menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karena itu, UE diwajibkan menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.
“Merujuk rekomendasi Panel, maka Uni Eropa perlu menyesuaikan kebijakannya agar sejalan dengan perjanjian WTO, prediktabilitas dan praktik perdagangan yang adil dalam sistem perdagangan multilateral telah ditegakkan.
Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan kepada DSB agar Laporan Panel diadopsi,” ujar Deputi Wakil Tetap RI II untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Nur Rachman Setyoko, dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa yang diterima awak media, Selasa, 25 Februari 2025.