Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tiga dari kanan). Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 22:27
Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) berinisial CSH usai diduga menjual video porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, salah satunya anak sekolah dasar (SD).
"Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2025. Kasus terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya. Kasus terbongkar usai didapati adanya penjualan konten porno melalui aplikasi Telegram.
"Dilakukan penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang di mana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka membuat delapan grup pada akun Telegram miliknya. Grup tersebut berisikan kategori koleksi video porno. Channel satu yaitu zona kid anak yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). Lalu, SD, kemudian SMP, SMA sampai usia kuliah.
"Nah, ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp150 ribu," beber Alvin.
Baca juga:
12 Orang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Diperiksa Kasus Pagar Laut Huripjaya |