Jual 13 Ribu Video Porno Anak via Telegram, Pria di Karawang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tiga dari kanan). Metrotvnews.com/Siti Yona

Jual 13 Ribu Video Porno Anak via Telegram, Pria di Karawang Ditangkap Polisi

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 22:27

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) berinisial CSH usai diduga menjual video porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, salah satunya anak sekolah dasar (SD).

"Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2025. Kasus terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya. Kasus terbongkar usai didapati adanya penjualan konten porno melalui aplikasi Telegram.

"Dilakukan penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang di mana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka membuat delapan grup pada akun Telegram miliknya. Grup tersebut berisikan kategori koleksi video porno. Channel satu yaitu zona kid anak yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). Lalu, SD, kemudian SMP, SMA sampai usia kuliah.

"Nah, ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp150 ribu," beber Alvin.
 

Baca juga: 

12 Orang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Diperiksa Kasus Pagar Laut Huripjaya



Tersangka memasarkan grup tersebut melalui aplikasi X. Bejatnya, dia menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member bisa bergabung dan berlangganan di grup Telegram.

Alvin menyebut, tersangka bukan selaku orang yang membuat video porno, melainkan hanya mengumpulkan dan menjual video tak senonoh tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan video porno tersebut dari Telegram.

"Kemudian, dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonimous di Telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," ujar Alvin.

Menurut Alvin, tersangka telah beraksi selama delapan bulan. Dari penjualan video porno ini pelaku meraup keuntungan mencapai Rp80 juta.

CSH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)