Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 25 April 2025 09:13
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) bisa dibubarkan, apabila mengganggu persatuan dan membuat ketidakadilan. Ia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"Kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 April 2025.
Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan putusan pembubaran ormas yang menganggu tersebut. Terlebih ormas yang terbukti mengganggu kebebasan.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," ucap Aria.
| Baca: Legislator NasDem Desak Ormas yang Meresahkan Ditindak Tegas |