Komisi II: Ormas Menganggu Bisa Dibubarkan Seperti HTI dan FPI

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima/Metro TV/Fachri

Komisi II: Ormas Menganggu Bisa Dibubarkan Seperti HTI dan FPI

Fachri Audhia Hafiez • 25 April 2025 09:13

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) bisa dibubarkan, apabila mengganggu persatuan dan membuat ketidakadilan. Ia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 April 2025.

Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan putusan pembubaran ormas yang menganggu tersebut. Terlebih ormas yang terbukti mengganggu kebebasan.

"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," ucap Aria.
 

Baca: Legislator NasDem Desak Ormas yang Meresahkan Ditindak Tegas

Politikus PDIP itu mengatakan Undang-Undang Ormas bisa digunakan Kemendagri untuk mengevaluasi. Dia juga menekankan jangan sampai ormas merasa memiliki kewenangan berlebihan.

"Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya," jelas Aria.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)