PSU Gelombang 4 Digelar 24 Mei, Bawaslu Janji Perketat Pencegahan Politik Uang

Anggota Bawaslu RI Puadi. MI/Tri Subarkah.

PSU Gelombang 4 Digelar 24 Mei, Bawaslu Janji Perketat Pencegahan Politik Uang

Devi Harahap • 19 May 2025 17:24

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu jelang pemungutan suara ulang (PSU) gelombang keempat pada Sabtu, 24 Mei 2025. Bawaslu janji perketat pencegahan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta politik uang.

PSU gelombang empat akan digelar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaranm dan Kota Palopo. Bawaslu menyebut telah menurunkan tim asistensi dan supervisi.

"Memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengawas, serta melakukan pemetaan potensi kerawanan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya," kata anggota Bawaslu Puadi, saat dikonfirmasi Media, Senin, 19 Mei 2025.

Puadi menyebut telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan dan edukasi pemilih. Kemudian, pendampingan kepada jajaran pengawas dalam menyusun laporan dan penanganan pelanggaran secara cepat dan akuntabel. 

"Kami juga meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, KPU, dan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan tidak ada celah terjadinya pelanggaran, khususnya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ungkapnya.
 

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Bisa Lagi Usut Unsur Pidana Politik Uang di PSU Barito utara

Puadi menekankan telah memperketat deteksi dini pelanggaran TSM berupa politik uang. Seperti yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.

"Kasus TSM seperti yang terjadi di Barito Utara menjadi pelajaran penting, dan kami berkomitmen untuk memperkuat deteksi dini serta penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas pemilu,” ungkapnya. 

Selain itu, Bawaslu telah mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti terkait untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-Kada) pasca-PSU yang kembali digugat oleh peserta pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Puadi menuturkan pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk mendukung sepenuhnya proses gugatan di MK. Puadi menilai proses sengketa merupakan bagian dari hak peserta pilkada serta bagian dari proses terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.  

"Bawaslu menempatkan proses di MK sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, dan kami siap memberikan kontribusi terbaik demi tercapainya putusan yang berkeadilan serta memperkuat kualitas demokrasi di daerah," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)