Bawaslu. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 17 May 2025 11:50
Jakarta: Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak dapat lagi mengusut unsur tindak pidana pada kasus politik uang yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024. Sebab, penanganan pelanggaran hanya bisa dilakukan saat masa tahapan.
"Prinsip dasarnya, penanganan pelnggaran masih menjadi wewenang Bawaslu sepanjang kejadiannya di masa tahapan," kata anggota Bawaslu RI Puadi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2025.
Saat penyelenggaraan PSU di Barito Utara, jajaran Bawaslu sudah melakukan penindakan dugaan politik uang bersama Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga mencakup unsur polisi dan jaksa. Hasilnya, lima orang diseret ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sebanyak tiga orang terbukti menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih terkait pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Sedangkan, dua terdakwa lainnya terbukti sebagai penerima amplop berisi uang.
Baca juga:
Kasus Barito Utara, Komisi II Bakal Evaluasi Penyelenggara Pilkada |