Alasan Bawaslu Tak Bisa Lagi Usut Unsur Pidana Politik Uang di PSU Barito utara

Bawaslu. Foto: Medcom.id.

Alasan Bawaslu Tak Bisa Lagi Usut Unsur Pidana Politik Uang di PSU Barito utara

Tri Subarkah • 17 May 2025 11:50

Jakarta: Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak dapat lagi mengusut unsur tindak pidana pada kasus politik uang yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024. Sebab, penanganan pelanggaran hanya bisa dilakukan saat masa tahapan.

"Prinsip dasarnya, penanganan pelnggaran masih menjadi wewenang Bawaslu sepanjang kejadiannya di masa tahapan," kata anggota Bawaslu RI Puadi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat penyelenggaraan PSU di Barito Utara, jajaran Bawaslu sudah melakukan penindakan dugaan politik uang bersama Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga mencakup unsur polisi dan jaksa. Hasilnya, lima orang diseret ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Sebanyak tiga orang terbukti menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih terkait pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Sedangkan, dua terdakwa lainnya terbukti sebagai penerima amplop berisi uang.
 

Baca juga: 

Kasus Barito Utara, Komisi II Bakal Evaluasi Penyelenggara Pilkada


Namun, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis memutuskan bahwa praktik vote buying atau pembelian suara tidak hanya dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, tapi juga oleh pasangan calon nomor urut 1, yaitu Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo.

Bahkan, karena praktik politik uang yang terjadi dinyatakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar lagi PSU Pilkada 2024 di seluruh wilayah Barito Utara dan mendiskualifikasi kedua pasangan calon.

Menurut Puadi, diskualifikasi terhadap dua pasangan calon merupakan sanksi maksimal yang dijatuhkan MK. Putusan itu, berada dalam ranah hukum konstitusional. 

Puadi menjelaskan putusan MK berbeda dengan jalur penyelesaian yang menjadi koridor Bawaslu. Yakni, hukum pidana.

"Kelanjutan proses ini menjadi bagian dari tanggung jawab untuk mewujudkan integritas pemilu secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata Puadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)