Sekretaris BSKDN Noudy R. P Tendean. Dok. BSKDN Kemendagri
Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2025 20:39
Jakarta: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta, pada Kamis 15 Mei 2025.
Sekretaris BSKDN Noudy R. P Tendean mengatakan revisi Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian, termasuk BSKDN yang berfokus pada penguatan kebijakan publik berbasis bukti. Transformasi ini menuntut penyesuaian regulasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan peran baru BSKDN.
“Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” ujar Noudy dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Dia berharap upaya ini berdampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik di tingkat nasional maupun daerah. Terutama, menyangkut pelayanan dasar di masyarakat yang lebih inklusif.
Noudy menegaskan kebutuhan adanya kebijakan berbasis bukti semakin mendesak di tengah kompleksitas yang berkembang di pusat maupun daerah. Kebijakan tidak boleh disusun berdasarkan opini maupun asumsi yang tidak mendasar.
“Ini harus kita perbaiki agar kebijakan yang dibuat lebih akurat dan tepat sasaran,” ujar dia.
Baca Juga:
Wamendagri: Otonomi Daerah untuk Kesejahteraan dan Pemerataan |