Aset Terpidana Korupsi Tanah Munjul di Bali Dilelang, Nilainya Mencapai Rp60 Miliar

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Aset Terpidana Korupsi Tanah Munjul di Bali Dilelang, Nilainya Mencapai Rp60 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 9 August 2023 10:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang hasil rampasan. Kali ini, Lembaga Antirasuah memasarkan tanah dan rumah milik tiga terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Tommy Ardian, Anjar Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada tanah kosong dan rumah di Bali yang akan dipasarkan. Lahan yang dilelang berada di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Lahan dilengkapi dengan sertifikat hak milik atas nama Rudy Hartono Iskandar. Luas tananya sekitar 5.150 meter persegi.

"Dilelang dengan harga limit Rp60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.000," ucap Ali.

Lalu, ada rumah yang dilelang dalam bentuk paket. Lokasinya di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Luas hunian itu sebesar 690 meter persegi.

Dalam paket itu ada lahan lain disertai dengan bangunan di atasnya seluas 1.437 meter persegi. Lokasinya juga di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Dilelang dengan harga limit Rp21.153.137.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000," ujar Ali.

Lelang digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023. Penawaran dimulai pada pukul 09.10 WIB berdasarkan waktu server.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)