Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief/Medcom.id
15 May 2023 11:33
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, Senin (15/5/2023). Ia bakal dimintai keterangan soal dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Ali menjelaskan, politikus Demokrat tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia kini tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai dua," ucap Ali.
Ali belum bisa membeberkan apa saja hal yang digali penyidik dari Andi. Selain Andi Arief, KPK juga memanggil dua wiraswasta Uci Sanusi dan Rajesh Khana sebagai saksi dalam kasus ini.
Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan tersangka
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap soal proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu, Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar. Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.