NEWSTICKER

KPU Buka Ruang Sumbangan Kampanye Pakai Dompet Digital

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Buka Ruang Sumbangan Kampanye Pakai Dompet Digital

Media Indonesia • 27 May 2023 22:38

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi fenomena transaksi digital dalam kegiatan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Ketentuan pembayaran sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik maupun dompet digital telah dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II dan pemerintah pada Senin, 29 Mei 2023.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. Saat merumuskan PKPU tentang pelaporan dana kampanye, KPU, lanjutnya, memperhatikan fenomena disrupsi digital.

"Yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan e-wallet, e-money dan jenis platform elektronik lainnya," ujar Idham di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.

Meski sumbangan berasal dari transaksi elektronik, dana kampanye peserta Pemilu 2024 tetap wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Menurut Idham, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari sisi pengawasan, ia mengakui sumbangan dana kampanye lewat dompet digital memang agak menyulitkan. Apalagi, transaksi uang elektronik hanya berbasis nomor telepon saja, tanpa butuh membuka rekening. Oleh karena itu, regulasi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lainnya. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)