Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2023 14:04
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo. Dia didakwa telah merugikan keuangan negara puluhan miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp46.085.415.706," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 2 Oktober 2023.
Gina menyebut kerugian itu diketahui dari laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejumlah pihak kecipratan uang panas dalam perkara ini.
Jaksa menyebut Catur menikmati uang sebesar Rp30.140.137.677. Lalu, Trisna Sutisna sebesar Rp1.321.072.184, Royaldi Rosman Rp983.578.000, I Wayan Sudenia Rp8.429.286.855, Firman Sri Sugiharto Rp870.000.000, Runsa Reinaldi Rp273.800.000, serta Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga Rp4.122.028.228.
Jaksa menyebut aliran dana itu merupakan bagian dari upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam tindak pidana korupsi. Dana itu diterima oleh para pihak sejak 2017 sampai 2020.
Jaksa juga turut mendakwa Catur dengan dugaan pencucian uang. Sebagian uang yang diterimanya diyakini telah disamarkan maupun diubah menjadi aset.
"Perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan," ucap Gina.
Beberapa aset yang dibeli Catur yakni tanah, dua apartemen, dua sepeda merek Brompton, dan menginvestasikan dana dalam bentuk saham di Indo Premiere Sekuritas. Uang yang dipakai untuk transaksi itu diyakini berkaitan dengan pembayaran pekerjaan fiktif yang dalam dugaan korupsi di PT Amarta Karya (Persero).
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar Gina.
Dalam dugaan merugikan keuangan negara, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Catur disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.