Laporan Dicabut, Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Laporan Dicabut, Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Theofilus Ifan Sucipto • 21 September 2023 15:50

Jakarta: Polri memastikan akan tetap mengusut dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Meskipun, sejumlah pelapor sudah mencabut laporannya.

"(Karena) kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," kata Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Ahmad mengatakan kasus yang bukan delik aduan dapat diproses langsung oleh penegak hukum. Proses itu tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak yang dirugikan.

"Sehingga kasus tersebut tetap diproses meski pihak pelapor sudah mencabut laporannya," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap kliennya sudah mencabut laporan mereka. Pelapor dan Panji sudah berdamai.

"Pelapor telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama dari pelapor yaitu Muhammad Ihsan Tanjung, Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani dan ini telah terjadi perdamaian", ujar Hendra di Lobby Bareskrim, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)