NEWSTICKER

Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Agenda Demo Buruh Besok

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi

Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Agenda Demo Buruh Besok

Annisa Ayu Artanti • 20 September 2023 12:29

Jakarta: Ratusan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada hari Kamis, 21 September 2023. Para buruh yang melakukan aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
 
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan dalam aksi ini buruh mengusung dua tuntutan. Pertama, kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen. Lalu, tuntutan yang kedua adalah pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.
 
“Aksi massa ini adalah awalan dari gelombang aksi setiap hari di tiap-tiap kab/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
 
Menurutnya, gelombang aksi ini akan terus bergulir di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, dan berbagai kota lain.
 
Baca juga: Menaker Buka Suara soal Usulan Upah Minimum Naik 15%

Alasan buruh tuntut kenaikan upah di 2024 

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan alasan buruh ngotot menuntut kenaikan upah pada 2024 lantaran saat ini Indonesia adalah salah satu negara yang sudah masuk sebagai Upper Middle Income Country.
 
"Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal USD4.500 per tahun," jelas dia. 
 
Jika angka tersebut dikonversi menjadi rupiah pendapatan buruh per bulan seharusnya menjadi Rp5,6 juta. Sementara realitanya rata-rata upah minimum nasional hanya Rp3,7 juta. 
 
"Sedangkan rata-rata upah minimum nasional baru di angka Rp3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15 persen," ucap dia. 
 
Alasan lain, pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah PNS delapan persen dan pensiunan 12 persen. Partai Buruh, kata Said Iqbal tidak setuju. 
 
Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyampaikan selama tiga tahun upah buruh tidak naik, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Kemudian di 2023 ada pemotongan upah 25 persen. Hal itu menurutnya menurunkan daya beli, maka upah harus dinaikkan hingga 15 persen. 
 
Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja. Menurut Said Iqbal, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.
 
"Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” ujar dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Annisa Ayu)