Masalah di Internal KPK Dinilai Imbas Lemahnya Pengawasan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Masalah di Internal KPK Dinilai Imbas Lemahnya Pengawasan

Fachri Audhia Hafiez • 28 June 2023 21:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diterpa masalah internal, mulai dari dugaan tindakan asusila, pungutan liar (pungli), dan pegawai di bidang administrasi yang ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota. Sejumlah penyimpangan itu dinilai karena lemahnya pengawasan.

"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal. Sehingga, terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi Medcom.id, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Ia menyoroti praktik pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Praktik itu disebut masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik lalu berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Namun sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikit pun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," ucap Didik.

Politikus Partai Demokrat menilai temuan tersebut bukan hanya mencoreng wajah KPK. Namun, juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK. KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pungli di rutan.

Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)