Polri diminta mengusut dugaan penambangan ilegal/Ilustrasi/Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 4 July 2023 20:03
Jakarta: Mabes Polri didorong mengusut dugaan penambangan ilegal yang dilakukan 11 IUP penindih izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. 3/7/2023. Dorongan disampaikan ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (FORSEMESTA SULTRA) saat unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Unjuk rasa ini merupakan presure kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan dugaan skandal ilegal mining," kata koordinator lapangan unjuk rasa, Ahmad, Selasa, 4 Juli 2023.
Ahmad menyebut dugaan pelanggaran hukum itu dilakukan 11 IUP oleh 11 perusahaan. Sebelas perusahaan itu disebut berada dalam kawasan IUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara yang berlokasi di Blok Mandiodo.
Ahmad ingin Mabes Polri melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memproses hukum para pimpinan dari 11 IUP tersebut. Ke-11 IUP itu diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan IUP PT Antam di blok Mandiodo kabupaten Konawe Utara.
Kasubag Yanduan Mabes Polri AKBP Agus Priyanto berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah melaporkan kejadian di Konawe Utara khususnya di Blok Mandiodo itu. Dengan unjuk rasa itu, kata dia, Mabes Polri bisa mendapatkan informasi.
"Saya mewakili kepolisian mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan di sini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan ilegal minning yang terjadi di daerah, aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut," kata Agus.
Aksi ini juga dilakukan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Dalam orasi di KPK, disebutkan 11 IUP di Kabupaten Konawe Utara yang diduga melakukan pelanggaran hukum tidak pernah tersentuh oleh aparat.
Padahal, aktivitas pertambangan ilegal itu diduga merugikan negara sebesar Rp5,7 triiliun. Namun, pihak PT Antam diduga sengaja membiarkan karena masih diam dan tak mau menempuh jalur hukum.
Bagian penerimaan laporan di KPK, Ernisa akan menerima laporan dari massa aksi. Laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah.
"Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan ditindaklanjuti, sebelumnya akan kami periksa dan menelusuri aliran dana tersebut apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana suap atau gratifikasi," ungkap Ernisa.