BNPB: Tim Gabungan Tangani 5,3 Hektare Karhutla di Banjar

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: ANTARA/HO-Pemprov Kalsel.

BNPB: Tim Gabungan Tangani 5,3 Hektare Karhutla di Banjar

Fachri Audhia Hafiez • 22 June 2026 06:50

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan tim gabungan tengah mengintensifkan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Amukan si jago merah dilaporkan telah menghanguskan sekitar 5,3 hektare area terbuka di wilayah tersebut.

"BPBD Kabupaten Banjar bersama tim gabungan dari berbagai unsur kedaruratan langsung dikerahkan ke lokasi terdampak untuk melakukan pemadaman dan lokalisasi titik api," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
 


Abdul menjelaskan bahwa insiden karhutla tersebut terjadi secara simultan dan melanda kawasan dua desa di Kabupaten Banjar sejak Sabtu, 20 Juni 2026.

Berdasarkan hasil kaji cepat instrumen kebencanaan di lapangan, amukan api membakar vegetasi lahan yang tersebar di wilayah Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Martapura.

Adapun rincian luas area terdampak kebakaran tersebut meliputi lahan seluas dua hektare di Desa Simpang Lima, Kecamatan Cintapuri Darussalam. Sementara itu, 3,3 hektare lahan lainnya terbakar di Desa Pesayangan, Kecamatan Martapura.

Mengenai perkembangan kondisi paling mutakhir di lokasi kejadian, Abdul Muhari menjelaskan bahwa sebaran api yang membakar lahan di kawasan Desa Simpang Lima sudah berhasil dikendalikan secara penuh oleh petugas di lapangan.

"Untuk titik api di Desa Simpang Lima berhasil dipadamkan sepenuhnya. Namun, untuk lahan di wilayah Desa Pesayangan masih dalam proses pemadaman," jelas Abdul.


Ilustrasi karhutla. Foto: Dok. MGN.

Terkait maraknya potensi karhutla yang dipicu oleh masuknya musim kemarau, BNPB mengeluarkan imbauan tegas kepada otoritas daerah dan seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Selatan. Semua pihak diminta untuk memperkuat pengawasan darurat dan patroli darat, serta menghindari segala bentuk aktivitas pembersihan ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar.

(Fachri Audhia Hafiez)