Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Bongkar Judol Bermarkas di Kamboja, Pemilik Raup Untung Rp3 Miliar
Siti Yona Hukmana • 2 April 2026 11:09
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermarkas di Kamboja. Seorang pelaku berinisial LT alias T selaku pemilik dan pengendali situs ditangkap.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber. Penyidik menemukan adanya aktivitas perjudian online dengan situs yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia, yaitu CIVICTOTO dan JALUTOTO.
"Yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online, seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Kemudian, penyidik memprofiling lebih lanjut dan diketahui pemilik dan pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T, 40 yang telah menjalankan operasional situs judi online sejak 2022. LT memiliki karyawan 17 orang yang terdiri atas satu manager, dua admin, 13 operator, dan satu auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Kamboja.
"Bahwa dari hasil penyidikan, didapatkan fakta tersangka mendapatkan keuntungan dari operasional situs judi online tersebut sekitar Rp200 sampai Rp300 juta setiap bulan, dan selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama tiga tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," ungkap Ade Safri.

Penyitaan barang bukti kasus judol. Foto: Dok. Polri
Ade menyebut setelah mengantongi fakta penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menangkap LT alias T di rumahnya yang beralamat di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7 Kelurahan Lengkong Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 sampai 4 April 2026.
Tersangka LT alias T diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Beleid itu menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian serta tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp2 miliar.
Ade mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Maret 2026. Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.