Siap Buka-bukaan, Noel Sebut Pengusaha dan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel). Metrotvnews.com/Siti Yona

Siap Buka-bukaan, Noel Sebut Pengusaha dan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3

Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 15:25

Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker periode 2024-2025, Immanuel Ebennezer (Noel), mengungkapkan ada banyak pihak yang terlibat dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Di antaranya,  pengusaha, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal ini disampaikan Noel sebelum menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tapi, ketika kita sudah diorkestrasikan sebagai gembong korupsi kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," kata Noel di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Saat sidang diskors atau dihentikan sementara, Noel kembali menyampaikan keterlibatan pihak di luar ASN dan swasta. Dia berjanji akan membeberkannya di persidangan.

"Nanti saya sampaikan, ada pengusaha, parpol, dan ormas," ujar Noel.


Ilustrasi pengadilan. Medcom

Dalam surat dakwaan Noel disebut menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik rasuah ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker. 

Akibat rasuah ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)